Kota Batam Yang Terus Mekar
Kota Batam terus berkembang. Ada baiknya kita sedikit tahu tentang sejarah Kota Industri ini. Dan kali ini saya ingin mengajak anda melihat Batam secara administratif.
Awalnya Batam hanyalah sebuah kecamatan dari Kabupaten Kepulauan Riau. Kala itu Batam dan Kepri masih menjadi bagian dari Provinsi Riau. Pada tahun 1983, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1983 Batam diangkat derajatnya menjadi sebuah kota administratif. Dengan demikian status sebagai kecamatan pun lepas, justru Batam memiliki tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batam Barat, dan Kecamatan Batam Timur.
Menjelang millennium baru, tepatnya tahun 1999, Batam direvisi statusnya menjadi Kota Batam. Ya, Kota saja. Tanpa embel-embel administratif atau madya. Perubahan ini diatur dalam UU No.53 tahun 1999. Di dalam undang-undang itu juga diatur tentang pemekaran Kota Batam dari yang sebelumnya hanya terdiri dari tiga kecamatan menjadi delapan kecamatan. Kedelapan kecamatan itu adalah Kecamatan Batuampar, Nongsa, Lubukbaja, Seibeduk, Sekupang, Belakangpadang, Bulang, dan Galang.
Tak sampai sewindu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, Batam dimekarkan lagi dari 8 kecamatan menjadi 12 Kecamatan. Itu berarti ada tambahan 4 kecamatan baru. Kecamatan Bengkong dimekarkan dari Kecamatan Batuampar, Kecamatan Batam Kota dimekarkan dari Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung dimekarkan dari Kecamatan Sei Beduk.
Otomatis, selama sepuluh tahun terakhir alamat rumah saya sudah dua kali berganti kecamatan. Dari sebelumnya di Kecamatan Batam Timur menjadi di Kecamatan Nongsa, kemudian berubah lagi menjadi di Kecamatan Batam Kota. Tampaknya saya sudah cocok dengan nama kecamatan terakhir ini. Berasa gimanaaa gitu. ^_^
Mengingat Batam adalah kota yang sedang berkembang dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang amat tinggi, pemekaran wilayah akan sangat mungkin terus berlangsung, termasuk dalam pemekaran jumlah kecamatan. Lets see.

